Jumat, 20 November 2009

Tips Merawat Kuku

Wanita kadang lupa memperhatikan bagian jari-jarinya. Yang lebih diperhatikan biasanya hanya wajah dan rambut saja. Ternyata kuku itu juga harus di percantik. Pengecatan dan penggunaan alat kikir dan penggunaan kuku palsu yang tidak benar merupakan faktor utama yang membuat kuku-kuku kita terlihat tidak bersih, sehat dan indah. Di bawah ini adalah cara agar kuku kita tetap indah:

1. Kikir kuku secara teratur.

2. Jika ingin mewarnai kuku, hindari menggunakan cat kuku yang mengandung aseton. Hal ini akan membuat kuku anda kering dan bersisik.

3. Hindari menggunakan kuku palsu dalam jangka panjang, minimal sekitar 2 minggu sekali bebaskan kuku anda dari kuku-kuku palsu.

4. Gunakanlah sikat kuku untuk membersihkan bagian bawah kuku. Sikatlah secara perlahan lahan.

5. Rutinlah mengoleskan pelembab pada tangan setiap hari.

6. Seminggu sekali gunakanlah masker wajah pada tangan anda untuk hasil yang maksimal.

7. Pijatlah jari dan tangan anda untuk memperbaiki sirkulasi darah.

8. Lindungilah tangan anda dari sinar matahari secara langsung.

http://sehatdong.com/tips-agar-kuku-tetap-indah.html

SUBYEK HUKUM

Subyek hokum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum. Dalam menjalankan perbuatan hokum, subyek hokum memiliki wewenang yang di bagi menjadi 2, yaitu :

1. Wewenang untuk mempunyai hak

2. Wewenang untuk melakukan perbuatan hokum dan factor-faktor yang mempengaruhinya.

Menurut sifatnya, badan hokum dibagi menjadi 2, yaitu :

a. Badan hokum public, yaitu badan hokum yang didirikan oleh pemerintah

b. Badan hokum privat, yaitu badan hokum yang didirikan oleh personal bukan pemerintah.

Hak dan kewajiban subyek hukum (cakap hukum) : 1330 KUH Perdata.Yang termasuk dalm cakap hukum :
a. Dewasa (21 tahun).
b. Belum 21 tahun namun sudah menikah.

Yang termasuk tidak cakap hukum (1331 KUH Perdata) :
a. Kurang akan daya pikir (keterbelakangan mental).
b. Sakit hewan.
c. Pengampuan / dibawah pengawasan.
d. Pemabuk, penjudi.
e. Wanita bersuami / beristri.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual adalah suatu pengakuan hukum yang memberikan hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pemikiran atau intelektualitas, dan hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin disamakan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional, sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak dari sebuah pencipta terhadap ciptaannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk. Hak cipta berlaku setelah suatu ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh seseorang untuk mencirikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Berdasarkan namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang tersebut.

Sabtu, 07 November 2009

ARTI SEBUAH MIMPI

Pernahkan anda di saat sedang tidur mengalami mimpi??? Pastinya sering anda memiliki mimpi. Sebenarnya mimpi itu hanyalah bunga tidur. Tapi banyak orang berpendapat mimpi selalu di kaitkan dengan mitos-mitos yang ada. Seperti hal nya :
  1. Mimpi anda berkelahi dengan sesorang, dan dalam mimpi itu anda kalah dalam perkelahian. Itu artinya anda akan mendapat malu
  2. Mimpi melihat buaya, itu artinya ada orang-orang yang diam-diam akan mencelakakan kita.
  3. Mimpi di kejar-kejar hantu, itu artinya anda akan menemukan kesalahan sendiri.
  4. Mimpi turun ke jurang, artinya anda akan kekurangan rezeki.
  5. Mimpi di sebuah kamar yang penuh dengan orang, itu artinya siap-siap untuk bersabar karena akan banyak orang yang mengejek kita.
  6. Mimpi bertemu guru, itu artinya kamu akan mendapatkan karunia.
  7. Mimpi gigi tanggal, itu artinya ada salah satu dari keluarga kita akan meninggal dunia.
  8. Mimpi melihat berbagai macam bunga, artinya anda akan merasakan kebahagiaan.
  9. Mimpi melihat bintang jatuh, artinya anda akan mendapatkan berkah dari Tuhan YME.
  10. Mimpi bertengkar dengan orang lain, artinya anda akan mendapatkan kejutan dari kekasih.
Banyak sekali arti dari sebuah mimpi, yang diatas merupakan beberapa dari arti mimpi. Sekarang kembali ke anda dalam menjalankan sebuah mimpi.

Kamis, 05 November 2009

Manfaat Mempelajari Hukum di Fakultas Ekonomi

Di Indonesia sangat menegakkan hokum, maka dari itu sebagai mahasiswa harus dapat memahami hokum yang berlaku. Dan manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi menurut saya adalah :

  1. Mahasiswa tidak buta hukum di Indonesia ini, sehingga menghindari resiko pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
  2. Memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dalam bisnis dan kewirausahaan.
  3. Menambah wawasan hukum mahasiswa
  4. Menghindari penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
  5. Menambah pemahaman mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwirausaha