Jumat, 20 November 2009

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual adalah suatu pengakuan hukum yang memberikan hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pemikiran atau intelektualitas, dan hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin disamakan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional, sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak dari sebuah pencipta terhadap ciptaannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk. Hak cipta berlaku setelah suatu ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh seseorang untuk mencirikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Berdasarkan namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar