Jumat, 20 November 2009

SUBYEK HUKUM

Subyek hokum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum. Dalam menjalankan perbuatan hokum, subyek hokum memiliki wewenang yang di bagi menjadi 2, yaitu :

1. Wewenang untuk mempunyai hak

2. Wewenang untuk melakukan perbuatan hokum dan factor-faktor yang mempengaruhinya.

Menurut sifatnya, badan hokum dibagi menjadi 2, yaitu :

a. Badan hokum public, yaitu badan hokum yang didirikan oleh pemerintah

b. Badan hokum privat, yaitu badan hokum yang didirikan oleh personal bukan pemerintah.

Hak dan kewajiban subyek hukum (cakap hukum) : 1330 KUH Perdata.Yang termasuk dalm cakap hukum :
a. Dewasa (21 tahun).
b. Belum 21 tahun namun sudah menikah.

Yang termasuk tidak cakap hukum (1331 KUH Perdata) :
a. Kurang akan daya pikir (keterbelakangan mental).
b. Sakit hewan.
c. Pengampuan / dibawah pengawasan.
d. Pemabuk, penjudi.
e. Wanita bersuami / beristri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar