Subyek hokum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum. Dalam menjalankan perbuatan hokum, subyek hokum memiliki wewenang yang di bagi menjadi 2, yaitu :
1. Wewenang untuk mempunyai hak
2. Wewenang untuk melakukan perbuatan hokum dan factor-faktor yang mempengaruhinya.
Menurut sifatnya, badan hokum dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Badan hokum public, yaitu badan hokum yang didirikan oleh pemerintah
b. Badan hokum privat, yaitu badan hokum yang didirikan oleh personal bukan pemerintah.
Hak dan kewajiban subyek hukum (cakap hukum) : 1330 KUH Perdata.Yang termasuk dalm cakap hukum :
a. Dewasa (21 tahun).
b. Belum 21 tahun namun sudah menikah.
Yang termasuk tidak cakap hukum (1331 KUH Perdata) :
a. Kurang akan daya pikir (keterbelakangan mental).
b. Sakit hewan.
c. Pengampuan / dibawah pengawasan.
d. Pemabuk, penjudi.
e. Wanita bersuami / beristri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar