Jumat, 19 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 4

1. MOGOK KERJA

Mogok kerja adalah pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.

Pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindarinya mogok kerja.

Upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja yang berifat preventif dan educatif :

a. Adanya Keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja.

b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan Kesjahteraan karyawan termasuk keluarganya.

c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.

d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.

e. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.

Yang Menyebankan terjadi mogok kerja oleh para pekerja

- Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.

- Mogok Kerja dilakukan bila pengusaha tidakmelaksanakan tuntutan hak-hakpekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja /serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 3

A. Penyelesaian Perselihan Industrial (PPI)

Perselisihan Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya penyesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha meliputi :

a. Pelaksanaan syarat-syarat kerja di oerusahan

b. Pelasksanaan norma kerja di perusahaan.

c. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja

d. Kondisi kerja di perusahaan

Perselisihan Hubungan Kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk meencapai mufakat.

Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur yang dapat ditempuh :

a) Jalur Pengadilan

b) Jalur diluar Pengadilan

1. ARBITRASI

Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secar tertulis. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusann yang bersifat akhir dan tetap. Keputusannya berdasrkan hukum, keadalian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi :

a. Kepala Keputusan yang berbunyi “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yamng Maha Esa”.

b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih.

c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

e. Pokok Keputusan.

f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbitrater.

2. MEDIASI

Permintaan yang disampaikan secar tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai mediator. Mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis. Bila perselisihan dapat diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih. Bila tidak dapat diselesaikan, mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial yaitu P4 D/P.

3. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI)

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.

Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ? pusat (P4 D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 2

A. Peraturan Perusahaan

Perusahaan adalah setipa bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memeuatbsyarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Peraturan Perusahaan memuat ketentuan sebgai berikut :

1. Hak dan Kewajiban Pengusaha

2. Hak dan Kewajiban Pekerja

3. Syarat-syarat kerja

4. Tata tertib Perusahaan

5. Jangka waktu berlakunya peraturan Perusahaan

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peratuuran perusahaan di tempat-tempat sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

B. Kesepakatan Kerja Bersama

Kesepakatan Kerja Bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindunginhak dan kewajiban kedua belah pihak.

Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatan kerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bkan anggota serikat pekerja.

KKB memuat ketentuan sebagai berikut :

a. Hak dan Kewajiban pengusaha

b. Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja serta Pekerja

c. Tata Tertib Perusahaan

d. Jangka Waktu berlakunya KKB

e. Tanggal mulainya berlaku KKB

f. Tanda tangan para pihak pembuat KKB

KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a. Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi Pancasila

b. Peningkatan tanggung jawab Pekerja terhadap kemajuan perusahaan

c. Pengembangan dan Penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenangan pekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenainhak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 1

A. Serikat Pekerja

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

Beberapa Undang-Undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain :

1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

4. Lembaga PanitianPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat (P4 D/P)

Kebebasan untuk masuknatau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara bebas, mandiri, demokratis dn bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Yang dimaksud dengan serikat dibentuk secara demokratis dan melalui musyawarah para pekerja adalah bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan diselengarakan dengan bebas, mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adlah :

a. Sebagai pengakuan resmi terhadap Serikat Pekerja.

b. Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

c. Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra di dalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari konvensi ILO No. 144 tentang Konsultasi Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keppres No. 26 Tahun 1990.

d. Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan peranyya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak-hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :

1. Hak atas pekerjaan

2. Hak atas pengupahan yang layak

3. Hak atas perlindungan

4. Hak berorganisasi dan berserikat

5. Hak untuk berunding bersama

6. Hak mogok Kerja

B. Organisasi Pengusaha

Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja, upah dan perintah.

C. Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)

Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Tugasnya adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

Untuk memecahkan masalah perlu :

a. Mengetahui secra pasti apa yang berkembang di kalangan kerja.

b. Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.

c. Meningkatkan produktivitas kerja.

d. Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan.

D. Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)

Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur Pengusaha, unsur pekerja dan unsur Pemerintah.

Tugasnya adalah memeberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketengakerjaan.

Untuk sektor tertentu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.