Jumat, 19 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 2

A. Peraturan Perusahaan

Perusahaan adalah setipa bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memeuatbsyarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Peraturan Perusahaan memuat ketentuan sebgai berikut :

1. Hak dan Kewajiban Pengusaha

2. Hak dan Kewajiban Pekerja

3. Syarat-syarat kerja

4. Tata tertib Perusahaan

5. Jangka waktu berlakunya peraturan Perusahaan

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peratuuran perusahaan di tempat-tempat sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

B. Kesepakatan Kerja Bersama

Kesepakatan Kerja Bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindunginhak dan kewajiban kedua belah pihak.

Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatan kerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bkan anggota serikat pekerja.

KKB memuat ketentuan sebagai berikut :

a. Hak dan Kewajiban pengusaha

b. Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja serta Pekerja

c. Tata Tertib Perusahaan

d. Jangka Waktu berlakunya KKB

e. Tanggal mulainya berlaku KKB

f. Tanda tangan para pihak pembuat KKB

KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a. Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi Pancasila

b. Peningkatan tanggung jawab Pekerja terhadap kemajuan perusahaan

c. Pengembangan dan Penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenangan pekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenainhak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar