Jumat, 19 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 1

A. Serikat Pekerja

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

Beberapa Undang-Undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain :

1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

4. Lembaga PanitianPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat (P4 D/P)

Kebebasan untuk masuknatau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara bebas, mandiri, demokratis dn bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Yang dimaksud dengan serikat dibentuk secara demokratis dan melalui musyawarah para pekerja adalah bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan diselengarakan dengan bebas, mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adlah :

a. Sebagai pengakuan resmi terhadap Serikat Pekerja.

b. Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

c. Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra di dalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari konvensi ILO No. 144 tentang Konsultasi Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keppres No. 26 Tahun 1990.

d. Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan peranyya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak-hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :

1. Hak atas pekerjaan

2. Hak atas pengupahan yang layak

3. Hak atas perlindungan

4. Hak berorganisasi dan berserikat

5. Hak untuk berunding bersama

6. Hak mogok Kerja

B. Organisasi Pengusaha

Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja, upah dan perintah.

C. Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)

Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Tugasnya adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

Untuk memecahkan masalah perlu :

a. Mengetahui secra pasti apa yang berkembang di kalangan kerja.

b. Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.

c. Meningkatkan produktivitas kerja.

d. Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan.

D. Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)

Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur Pengusaha, unsur pekerja dan unsur Pemerintah.

Tugasnya adalah memeberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketengakerjaan.

Untuk sektor tertentu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar