Jumat, 19 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA 3

A. Penyelesaian Perselihan Industrial (PPI)

Perselisihan Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya penyesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha meliputi :

a. Pelaksanaan syarat-syarat kerja di oerusahan

b. Pelasksanaan norma kerja di perusahaan.

c. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja

d. Kondisi kerja di perusahaan

Perselisihan Hubungan Kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk meencapai mufakat.

Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur yang dapat ditempuh :

a) Jalur Pengadilan

b) Jalur diluar Pengadilan

1. ARBITRASI

Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secar tertulis. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusann yang bersifat akhir dan tetap. Keputusannya berdasrkan hukum, keadalian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi :

a. Kepala Keputusan yang berbunyi “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yamng Maha Esa”.

b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih.

c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

e. Pokok Keputusan.

f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbitrater.

2. MEDIASI

Permintaan yang disampaikan secar tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai mediator. Mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis. Bila perselisihan dapat diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih. Bila tidak dapat diselesaikan, mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial yaitu P4 D/P.

3. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI)

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.

Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ? pusat (P4 D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar